Pailit Adalah Status Debitur Tak Bisa Lunasi Utang, Ini Penjelasannya

Destiara Anggita Putri
13 September 2023, 14:34
Pailit Adalah
Unsplash
Ilustrasi, pailit.

Bagi pelaku usaha, pailit bukan merupakan istilah yang asing. Hal ini sendiri sudah banyak terjadi pada berbagai perusahaan Indonesia seperti  PT. Asuransi Jiwa Nusantara, Perusahaan Nyonya Meneer, PT Sariwangi Dinas Pertanian lahan (PSAB),  dan sebagainya.

Namun hingga saat ini, banyak orang masih menyamakannya dengan bangkrut meskipun keduanya merupakan hal yang berbeda. Pailit sendiri merupakan suatu kondisi dimana debitur tidak bisa melunasi hutang-hutang kepada dua atau lebih debitur. Oleh karena itu, pihak yang mempunyai piutang terhadapnya juga mengajukan permohonan kepada pengadilan niaga.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai pailit, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pailit Adalah
Pailit (Pexels)

Pengertian Pailit

Dilansir dari laman Gramedia.com, pailit adalah sebuah situasi dimana pihak debitur tidak bisa atau kesulitan untuk membayar hutang atau uang pinjaman dari kreditur atau pemberi pinjaman uang, dan pengadilan menyatakan pailit. 

Pailit sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau juga dikenal dengan sebutan UU Kepailitan. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pailit artinya pemilik utang (debitur) memiliki dua maupun lebih utang yang harus segera dibayarkan karena sudah jatuh tempo.

Status pailit hanya akan berlaku bila pengadilan niaga telah mengeluarkan putusan, entah itu dari kreditor ataupun permohonan sendiri. Jika perusahaan (debitur) dinyatakan pailit, maka semua harta atau aset milik perusahaan harus dijual untuk melunasi tanggungannya kepada kreditur sesuai undang-undang atau keputusan pengadilan.

Penyebab Terjadinya Pailit

Terdapat beberapa penyebab kenapa sebuah perusahaan bisa masuk ke dalam jurang pailit. Adapun beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut, antara lain:

  • Ketidakmampuan pemilik perusahaan untuk mengelola perusahaan. Umumnya, untuk perusahaan baru cenderung kurang hati-hati dalam mengelola perusahaan, sementara untuk perusahaan lama, mereka cenderung sulit untuk memahami permintaan konsumen.
  • Kurangnya kepekaan terhadap kebutuhan konsumen dan kurang mengamati gerakan pesaing. Hal inilah yang membuat perusahaan menjadi kurang kompetitif dan tertinggal sangat jauh karena tidak bisa bersaing dengan perusahaan lainnya.
  • Berhenti melakukan sebuah inovasi. Saat ini, banyak tren yang bisa muncul kapan saja sesuai dengan kondisi masyarakat. Jika perusahaan tidak melakukan inovasi terhadap barang ataupun produknya, maka perusahaan tersebut akan ditinggalkan karena sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan permintaan konsumen. 
  • Musibah dan bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa, dan lain-lain yang menimpa sebuah perusahaan bisa menimbulkan kerusakan serta kerugian yang sangat banyak yang akan memberikan dampak kepada sebuah perusahaan dan bisa berujung kepada kepailitan.

Syarat Permohonan Pengajuan Pailit

Seperti yang sudah dijelaskan di atas dalam Pasal 1 ayat 1 UU 37/2004 yang bisa memutuskan bahwa suatu perusahaan itu pailit atau tidak hanya bisa dilakukan oleh pengadilan niaga yang mana ada beberapa syarat dan juga prosedur yang harus dipenuhi terlebih dulu. Di dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 mengungkapkan bahwa permintaan pailit yang dilimpahkan kepada pengadilan niaga harus bisa memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Adanya debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak bisa membayar lunas sedikitnya satu hutang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik itu atas permohonan sendiri atau atas permohonan satu atau lebih kreditur.
  • Adanya kreditur yang memberikan uang pinjaman kepada debitur yang bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
  • Ada beberapa hutang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Hutang tersebut bisa dikarenakan sudah diperjanjikan, terjadinya percepatan waktu penagihan, sanksi ataupun denda, atau putusan pengadilan dan arbiter.
  • Adanya permohonan pernyataan pailit dari lembaga kredit.

Cara Mengajukan Permohonan Pailit

Perusahaan bisa mengajukan sebuah kepailitan. Namun sebenarnya hal ini hanya bisa dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu:

  • Debitur atau perusahaan yang mengajukan sendiri permohonan pailit kepada pengadilan niaga tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
  • Adanya permintaan dari satu atau lebih kreditur (pemberi pinjaman).
  • Kejaksaaan atas nama kepentingan hukum.
  • Badan Pengawas Pasar Modal atau perusahaan efek.
  • Bank Indonesia

Untuk mengajukan kepailitan, pihak yang berhak tersebut bisa melakukan langkah-langkah berikut:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...